Cek SK Tunjangan Guru Sertifikasi dan Tunjangan Lain
Ada sedikit perubahan Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2015 . Berbeda dengan tahun sebelumnya, sekarang UserID memakai NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang sudah bersertifikasi atau memakai NUPTK dan NUPTK untuk guru yang belum bersertifikasi pendidik sekarang menggunakan NIK juga sudah bisa. Seperti yang kita ketahui, bahwa Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan), untuk itu peran operator sekolah dituntut untuk meng-input data dengan benar (valid).
Untuk mengetahui apakah kebenaran data sudah valid, PTK perlu mengecek kebenaran data terutama jumlah jam mengajar dan jam linier dengan sertifikasi lewat situs info verifikasi data PTK agar SK Tunjangan Profesi Guru 2015 keluar.
Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2015
Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP silahkan Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2015 lewat alamat situs sebagai berikut:
1. Masuk ke salah satu url berikut, (setiap saat terkadang alamat tsb mengalami masalah seperti server down atau “lemot”, carilah yang tercepat) update alamat berganti ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan lahir 2 digit
DD = tanggal lahir 2 digit
contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya : 19680110
4. Masukan kode keamanan yang tertulis pada gambar di atas, kemudian klik Login
Jika terjadi kegagalan dalam Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2014, kemungkinan disebabkan:
Server sibuk atau down disebabkan banyaknya yang mengakses (silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
Koneksi Internet yang digunakan lambat atau ada masalah (gunakan penyedia warnet yang memiliki koneksi internet cepat)
User ID/ Password /Captcha yang dimasukkan salah
Perlu diperhatikan !
Data yang ditampilkan pada halaman web ini (situs info verifikasi data PTK) tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang di kirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
SEMOGA BERMANFAAT
Assalamu alaikum wr wb, saya sekeluarga mengucapkan banyak trima kasih kepada Bpk BUDI SUHARTONO Yg bekerja di BKN pst yg telah membantu kelulusan saya dan sepupu saya untuk lulus CPNS online, saya selalu ingat kata kata bpk bahwa yg mau di terima Cuma 30% sedankan yg mendaftar sekitar 10.000 lebih, jadi kalau tdk ada pegangan memang sulit, Teman teman seperjuangan, sebelumnya saya menjadi guru tenaga honorer kurang dari 7thn dissekolah dasar negeri di probolinggo dan alhamdulillah tahun kemarin saya terangkat menjadi pengawai negeri sipil berkat bantuan Bpk Drs.BUDI SUHARTONO Yg bekerja di BKN pst, beliaulah yang selama ini membantu saya dan sepupu saya menjadi seorang PNS. Teman teman yg ingin di bantu seperti saya silahkan hubungi Bpk Drs.BUDI SUHARTONO Tlp.0853-1144-2258 Siapa tau Bpk mau bantu.
BalasHapus