Sasaran Kinerja Pegawai Guru ( SKP ) Guru Tahun 2015
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun 2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja. Bagian yang lainnya yakni perilaku kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen SKP dan 40 persen perilaku kerja.
Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi 4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP hanya meliputi tiga target.Berikut contoh penampakan SKP untuk guru :
TARGET
- Kuantitas (Target Output), dalam menentukan Target Output (TO) dapat berupa dokumen yang berkenaan dengan kegiatan pada Unsur Utama. Misalnya berkaitan dengan unsur nomor 6, dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut dapat berupa program kegiatan ekstrakurikuler.
- Kualitas (Target Kualitas), dalam menetapkan Target Kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
- Waktu (Target Waktu), dalam menetapkan Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa target waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.
- Biaya (Target Biaya), dalam menetapkan Target Biaya (TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam satu tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain.
Pada contoh SKP di atas, terdiri dari tiga target yang direncanakan untuk dicapai pada akhir tahun. Berikut penjelasan singkat mengenai target ;
Berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1 tahun 2013, SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. Dijelaskan juga bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Beberapa Hal yang dibutuhkan dalam penyusunan SKP Guru adalah :
1. Daftar Kegiatan dan nilai angka kreditnya
2. Pengukuran
3. Format DP 3 terbaru ( PPK)
silahkan donwload di bawah ini :
Daftar Kegiatan dan nilai angka kreditnya
SKP dan Pengukuran Gol 2
SKP dan Pengukuran Gol 3
SKP dan Pengukuran Gol 4
SKP dan Pengukuran Kepala Sekolah
saya juga punya, 1 file untuk semua golongan, sesuai permen pan no 16 thun 2009
BalasHapushttp://wwwharianto-harianto.blogspot.co.id/2015/09/sasaran-kerja-pegawai-skp.html