Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015


Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bahwa untuk kenaikan pangkat PNS yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Ujian Dinas bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan memfasilitasi Ujian Dinas bagi PNS Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2015 bertempat di GOR Jatidiri Semarang.
PERSYARATAN PESERTA
a. Ujian Dinas Tingkat I :PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang- kurangnya 2 tahun pada 1 Oktober 2015, kecuali bagi yang telah memiliki ijasah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajatnya.
b. Ujian Dinas Tingkat II: PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan Eselon III, kecuali bagi yang telah memiliki ijasah S-2 atau sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajatnya.
PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran peserta dilaksanakan melaui instansi masing-masing (bagi instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) dan melalui BKD Kabupaten/Kota bagi PNS Kabupaten/Kota yang akan mengikuti fasilitasi Ujian Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 23 April 2015, dengan melampirkan kelengkapan berkas :
  1. Surat Pengusulan dari Pimpinan SKPD/Instansi;
  2. Biodata peserta ditempel pas foto;
  3. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar (pas foto terbaru maksimal 1 bulan terakhir, pakaian PDH Kheki dan ditempel pada lembar biodata);
  4. Foto copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir Kepala SKPD/atas nama Kepala SKPD sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Foto copy SK Jabatan terakhir dilegalisir Kepala SKPD/atas nama Kepala SKPD sebanyak 1 (satu) lembar bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II (khusus bagi pejabat eselon III);
  6. Karya Tulis bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II (khusus bagi pejabat eselon III), dengan memilih salah satu tema :
- Memperkuat Sistem Pelayanan Publik Secara Cepat, Murah, Transparan dan Terintegrasi;
- Meningkatkan Fungsi dan Peran Seni Budaya Jawa.

Posting Komentar untuk "PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015"