Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Dit. P2TK Dikdas


Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.

Unduh dokumen, klik di sini.

Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Dit. P2TK Dikdas"