Penyebab NUPTK Tidak Terbit
Penyebab NUPTK Tidak Terbit
Memiliki NUPTK adalah seperti mendapatkan setitik cahaya harapan untuk para guru, terutama guru honorer. Karena dengan mendapatkan NUPTK secara administrasi guru honorer statusnya dapat diakui untuk jenjang yang lebih baik secara ekonomi nanti.
Tapi bukan hanya untuk guru honorer, guru PNS juga wajib memiliki NUPTK sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi preofesi. Kendala pasti ada ketika bapak dan ibu guru mengajukan NUPTK, dokumen-dokumen yang sudah lengkap pun terkadang belum menjamin terbitnya NUPTK. Terkti dengan kendala-kendala tersebut, kali ini saya akan share cara mengatasi NUPTK yang tidak terbit.
Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi penyebab NUPTK tidak terbit :
1. Belum memiliki PEG ID aktif. Peg ID merupakan tahap awal pengajuan NUPTK baru yang harus dimiliki sebelum seorang PTK memperoleh NUPTK baru. Peg ID Aktif ini ditandai dengan diterimanya surat tanda bukti Peg ID Aktif (S08) dari operator Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.
2. Tidak mencetak S06. S06 merupakan dokumen pengajuan NUPTK baru yang hanya dapat dicetak apabila PTK sudah menerima surat tanda bukti Peg ID aktif (S08). Dokumen S06 hanya dapat dicetak oleh PTK sendiri. Banyak PTK yang mengira bahwa setelah menerima S08 berarti proses pengajuan NUPTK baru telah selesai. Padahal Peg ID yang tercantum didalam S08 berbeda dengan NUPTK. Peg ID memiliki panjang 14 digit angka sementara NUPTK terdiri dari 16 digit angka.
3. Operator Dinas Pendidikan/Mapenda tidak mencetak S09 dan S10. S09 dan S10 berisi kode ajuan NUPTK baru yang harus diserahkan operator Dinas Pendidikan/Mapenda beserta seluruh lampirannya kepada LPMP. Tanpa kode ajuan tersebut, operator LPMP tidak akan bisa mengajukan penerbitan NUPTK baru. Disamping itu, didalam dokumen S10 tercantum lampiran-lampiran yang wajib disertakan bersamaan dengan dokumen pengajuan NUPTK lainnya. Daftar lampiran ini bisa saja berbeda antara satu PTK dengan PTK lainnya. Inilah yang menjadi dasar proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh operator LPMP sebelum memutuskan untuk menerbitkan NUPTK baru atau tidak.
4. Lampiran tidak lengkap. Terdapat lampiran yang tidak disertakan bersama S09 dan S10 yang diserahkan ke LPMP. Seperti yang dijelaskan pada poin 3 diatas bahwa terdapat daftar lampiran dokumen yang wajib disertakan. Lampiran tersebut adalah : S06, S07 yang ditanda tangani kepala sekolah & distempel basah dengan setempel sekolah, Ijazah terakhir yang dilegalisir, SK CPNS bagi PNS atau SK GTY secara berturut-turut selama minimal 4 tahun, SK penugasan.
5. Lampiran fotocopy SK kepegawaian ditanda tangani oleh kepala sekolah/komite sekolah. SK kepegawaian yang diterima dan diloloskan pada tahapan verval di LPMP adalah SK CPNS/PNS atau SK GTY yang ditanda tangani Ketua Yayasan atau SK honor yang ditanda tangani oleh kepala daerah (bupati/walikota) atau a.n kepala daerah.
6. Tidak melampirkan Akte Pendirian Yayasan bagi sekolah swasta. Proses verval di LPMP terkadang menemukan akte pendirian yayasan yang tidak sesuai, misalnya akte pendirian yayasan yang dilampirkan adalah milik yayasan lain, atau cover depannya saja, atau cover depannya sesuai dengan yayasan bersangkutan, tetapi didalamnya menerangkan pendirian yayasan yang lain.
7. Melakukan pemalsuan dokumen. Seperti pemalsuan ijazah, pemalsuan SK kepegawaian atau pemalsuan akte pendirian yayasan seperti yang dijelaskan pada poin 6 diatas. Hal ini banyak terjadi sehingga operator LPMP tidak menerbitkan atau bahkan membatalkan NUPTK yang telah diterbitkan sebelumnya. Padahal PTK wajib mematuhi ketentuan yang tercantum didalam pakta integritas (S07), tetapi pemalsuan dokumen masih banyak terjadi.
8. Status kepegawaian tidak cocok. Misalnya dokumen-dokumen lampiran menunjukkan bahwa PTK bersangkutan merupakan honorer sekolah dengan SK kepala sekolah atau Guru Tidak Tetap (GTT), tetapi didalam sistem didaftarkan sebagai guru tetap yayasan (GTY).
9. Terlambat. Keterlambatan dimaksud adalah apabila dokumen pengajuan diserahkan ke LPMP ketika proses pengajuan sudah ditutup. Sehingga pengajuan tidak bisa diproses baik oleh operator dinas maupun oleh operator LPMP. Akan tetapi penutupan ini biasanya bersifat sementara. Saat ini pengajuan NUPTK baru sudah dibuka kembali.
Demikianlah beberapa hal yang jadi penyebab NUPTK baru tidak terbit. Jadi, meskipun dokumen sudah diserahkan ke LPMP setempat, bukan berarti NUPTK akan serta merta terbit. LPMP akan mencetak surat tanda bukti penerbitan NUPTK baru (S11). Sebelum dokumen S11 ini sampai ketangan PTK, berarti NUPTK baru belum sah meskipun sudah dapat dilihat secara online. Bahkan pembatalan penerbitan NUPTK baru dapat saja terjadi, meskipun melalui PADAMU NEGERI PTK bersangkutan sudah melihat adanya NUPTK baru atas dirinya. NUPTK dapat dibatalkan oleh operator LPMP jika diindikasikan ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Posting Komentar untuk "Penyebab NUPTK Tidak Terbit"
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik.