Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015
Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :
1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :
Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
Siswa yang terkena dampak bencana alam;
Siswa yang terancam putus sekolah;
Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.
1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP. Mekanismenya :
Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :
Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
Siswa yang terkena dampak bencana alam;
Siswa yang terancam putus sekolah;
Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.
Posting Komentar untuk "Mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015"
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik.