Download Soal - Soal UP Uji Pengetahuan PPG Guru Kelas SD
Kemendikbud dan Kemenag kerap membuka Program Pelatihan Profesi Guru (PPG). Meskipun demikian, mungkin masih ada guru yang belum mengetahui apa itu PPG, apa jenis dan tujuannya bagi guru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74 Tentang Guru disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kualifikasi, sertifikat pelatihan, kesehatan jasmani dan rohani serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan bagi para guru untuk memperoleh kompetensi dan penguatan kapasitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru. Tujuannya untuk membekali guru dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan hasil belajar siswa. Program ini mencakup berbagai materi seperti teori pendidikan, metodologi pembelajaran, teknologi pendidikan, dan pengembangan profesionalisme. Pendidikan profesi guru juga membantu guru untuk terus memperbarui dan meningkatkan keahlian mereka sepanjang karir mereka.
Oleh karena itu, calon guru yang telah memiliki kualifikasi S1/DIV harus mengikuti pelatihan profesi. Tujuannya agar guru memiliki kualifikasi dan mampu memperoleh sertifikat pelatih yang dipersyaratkan oleh Peraturan Dewan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengertian pendidikan kejuruan adalah pendidikan tinggi pasca sarjana yang mempersiapkan penerimanya untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu.
Kegiatan PPG sendiri merupakan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1/D-IV kependidikan dan non-Pendidikan yang memiliki kemampuan dan minat untuk menjadi guru dengan harapan menjadi guru profesional dengan memenuhi persyaratan pendidikan nasional tertentu. standar. dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Tujuan pelatihan guru adalah untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme guru. Menyiapkan guru agar lebih siap mengajar generasi bangsa.
Secara umum persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mengikuti program PPG adalah sebagai berikut.
- Anda memiliki gelar sarjana (S-1) atau gelar keempat (D-IV)
- Guru PNS/PPPK/Non PNS diangkat pada jabatan mengajar dengan tugas mengajar sebelum akhir tahun 2015
- Anda memiliki guru dan nomor guru unik (NUPTK)
- Terdaftar di Informasi Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Dapodik )
nice info
BalasHapus