Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMBATALAN PENEMPATAN PELAMAR PRIORITAS 1 (P1) PPPK PADA SELEKSI GURU ASN-PPPK TAHUN 2022

Salam Pendidikan...

Lama tak jumpa kawan, bagaimana kabar kalian hari ini ?

Sehat kan ?

Apa Itu PPPK ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Seperti yang kita tahu, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2021 telah dilaksanakan seleksi penerimaannya melalui Portal Informasi Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek yaitu https://sscasn.bkn.go.id , dengan beberapa tahapan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kemudian pada tahun 2022, secara resmi pemerintah mengakan seleksi kembali dengan skema atau aturan yang berbeda, yaitu dibagi menjadi beberapa kategori. Dalam kesempatan ini, admin hanya berfokus pada Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022.

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022 :

1. Pelamar Prioritas I

  • Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.


2. Pelamar Prioritas II

  • Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.


3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.


4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.


Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?

Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana Prioritas I berlaku urutan dari:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


Baca Juga :

PPPK Tidak sama dengan Honorer

Cara Download Sertifikat MOOC PPPK Guru 

Setelah pelaksanaan seleksi pada tahun 2022, hari yang ditunggu - tunggu oleh para pelamar adalah hari pengumuman penerimaan. Pengumuman dapat diakses melalui portal resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Akan tetapi pengumuman belum kunjung tiba.

Kemudian pada tanggal 1 Maret 2023, Kemdikbudristek mengeluarkan pengumaman tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.

Berikut Tampilan Surat pengumumannya.




Untuk mendownload surat resmi, dapat dilihat langsung melalui portal resmi PPPK Guru atau pada tautan berikut :

Pengumuman Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) 

PPPK Pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022

Nah, apakah bapak/ibu termasuk didalamnya ? atau mungkin teman atau kerabat bapak/ibu?
Silahkan dicek .

Demikian, semoga bermanfaat.

Terima kasih.


 


Posting Komentar untuk "PEMBATALAN PENEMPATAN PELAMAR PRIORITAS 1 (P1) PPPK PADA SELEKSI GURU ASN-PPPK TAHUN 2022"