Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data, BAN-SM akan memberikan rekomendasi akreditasi sekolah dalam bentuk nilai dan kategori akreditasi. Secara umum, kategori akreditasi terdiri dari A, B, C, dan D.
Sekolah yang memperoleh kategori A dianggap sudah sangat baik dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN-SM. Sekolah dengan kategori B dianggap baik dan memenuhi standar dengan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Sekolah dengan kategori C dianggap cukup dan masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Sedangkan sekolah dengan kategori D dianggap belum memenuhi standar dan harus segera melakukan perbaikan.
Dalam proses akreditasi sekolah, BAN-SM juga menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Hal ini meliputi pengembangan kurikulum, penyusunan RPP, proses pembelajaran, penggunaan media pembelajaran, dan penilaian hasil belajar siswa. Selain itu, BAN-SM juga menilai sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, termasuk kondisi gedung, peralatan pembelajaran, dan lingkungan sekolah.
Setelah dikeluarkan rekomendasi akreditasi, sekolah harus segera melakukan tindakan perbaikan jika ditemukan kekurangan. Selanjutnya, BAN-SM akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa sekolah telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Dalam proses akreditasi sekolah, peran guru, kepala sekolah, dan seluruh staf pendidikan sangatlah penting. Mereka harus bekerja sama dan berkolaborasi untuk memastikan bahwa standar akreditasi terpenuhi. Sebagai contoh, guru harus memperhatikan proses pembelajaran dan hasil belajar siswa, sedangkan kepala sekolah harus memperhatikan kondisi sarana dan prasarana.
Adapun manfaat dari akreditasi sekolah adalah untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, akreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan memperkuat posisi sekolah di lingkungan pendidikan.
Dalam rangka memperoleh akreditasi, sekolah dapat melakukan beberapa upaya, antara lain:
Dalam hal ini, sekolah dapat berkolaborasi dengan lembaga pendidikan lain atau profesional di bidang pendidikan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran dan memenuhi standar akreditasi.
Dalam kesimpulan, akreditasi sekolah oleh BAN-SM sangat penting untuk menjamin mutu pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia. Sekolah harus bekerja keras untuk memenuhi standar.
Sekolah yang sudah terakreditasi oleh BAN SM tentu saja memiliki keunggulan dibandingkan sekolah yang belum terakreditasi. Salah satunya adalah kualitas pendidikan yang lebih terjamin dan dipastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, siswa yang lulus dari sekolah yang sudah terakreditasi juga memiliki nilai plus di mata perguruan tinggi atau dunia kerja.
Untuk mendapatkan akreditasi, sekolah harus mengikuti serangkaian proses evaluasi dan penilaian dari BAN SM. Evaluasi ini meliputi empat aspek utama, yaitu kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan. Setiap aspek ini memiliki standar yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan akreditasi.
Untuk memulai proses akreditasi, sekolah harus mengajukan permohonan ke BAN SM. Setelah itu, BAN SM akan melakukan kunjungan ke sekolah untuk melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan dengan mengamati, menanyakan, dan memeriksa berbagai aspek yang terkait dengan kualitas pendidikan yang diberikan oleh sekolah.
Setelah evaluasi selesai dilakukan, BAN SM akan memberikan laporan hasil evaluasi. Jika sekolah sudah memenuhi standar yang ditetapkan, maka BAN SM akan memberikan akreditasi dengan level tertentu. Level akreditasi ini ditandai dengan huruf A, B, atau C, di mana level A merupakan level tertinggi.
Tentu saja, mendapatkan akreditasi bukanlah suatu hal yang mudah. Sekolah harus memenuhi semua standar yang ditetapkan dan memiliki kualitas pendidikan yang terbaik. Namun, upaya ini akan sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh oleh sekolah dan siswa. Oleh karena itu, sekolah harus berusaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM dan terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.
Dalam hal ini, pemerintah juga berperan penting dalam membantu sekolah untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM. Pemerintah menyediakan berbagai program dan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, seperti program pelatihan untuk guru dan kepala sekolah, bantuan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.
Dengan adanya program dan bantuan dari pemerintah, diharapkan sekolah dapat lebih mudah untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan tingkat akreditasi sekolah di Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai kesimpulan, akreditasi sekolah oleh BAN SM adalah suatu hal yang penting dan harus diperjuangkan oleh setiap sekolah di Indonesia. Dengan terakreditasinya sekolah, maka kualitas pendidikan yang diberikan akan lebih terjamin dan siswa akan memiliki nilai plus di mata perguruan tinggi atau dunia kerja. Oleh karena itu, sekolah harus berusaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM dan terus meningkat.
DOWNLOAD PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2022
Untuk anda baca :
untuk melihat atau mendonload hasil Akreditasi S/M tahun 2022 dapat di lihat di
web BAN-SMatau pada tombol di bawah ini.
HASIL AKREDITASI S/M
Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 248 S/M meliputi Provinsi:
Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .
Penetapan 2: (Diumumkan pada: 9 Mei 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 491 S/M meliputi Provinsi:
Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
Bali (Tahap 1: 8 S/M)
Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
Papua (Tahap 1: 25 S/M)
Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)
Penetapan 3: (Diumumkan pada: 23 Agustus 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 240 S/M meliputi Provinsi:
Sulawesi Selatan (Tahap 2: 240 S/M)
Penetapan 4: (Diumumkan pada: 14 September 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 2474 S/M meliputi Provinsi:
Jawa Barat (Tahap 2: 789 S/M)
Jawa Timur (Tahap 2: 1059 S/M)
Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 2: 58 S/M)
Sulawesi Tengah (Tahap 2: 110 S/M)
Sulawesi Tenggara (Tahap 2: 261 S/M)
Sumatera Barat (Tahap 2: 197 S/M)
Penetapan 5: (Diumumkan pada: 12 Oktober 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 3550 S/M meliputi Provinsi:
Aceh (297 S/M)
DKI Jakarta (293 S/M)
Jambi (275 S/M)
Jawa Tengah (1200 S/M)
Jawa Timur (360 S/M) + 1 S/M Hasil Surveilans
Kalimantan Timur (124 S/M)
Lampung (200 S/M)
Maluku (82 S/M)
Nusa Tenggara Barat (180 S/M)
Nusa Tenggara Timur (110 S/M)
Papua (156 S/M)
Riau (218 S/M)
Sulawesi Barat (54 S/M)
Penetapan 6: (Diumumkan pada: 24 Oktober 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 1348 S/M meliputi Provinsi:
Sumatera Utara-Tahap 2 (266 S/M)
Jawa Barat-Tahap 4 (492 S/M)
Kepulauan Riau-Tahap 2 (58 S/M)
Kalimantan Barat-Tahap 2 (178 S/M)
Sulawesi Selatan-Tahap 3 (70 S/M)
Gorontalo-Tahap 2 (83 S/M)
Banten-Tahap 2 (201 S/M)
Penetapan 7: (Diumumkan pada: 9 November 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 1277 S/M meliputi Provinsi:
Bali-Tahap 2 (225 S/M)
Bengkulu-Tahap 2 (77 S/M)
DI Yogyakarta-Tahap 2 (302 S/M)
Kalimantan Tengah-Tahap 2 (106 S/M)
Papua barat-Tahap 2 (45 S/M)
Riau-Tahap 2 (83 S/M)
Sulawesi Utara-Tahap 2 (101 S/M)
Sumatera Barat-Tahap 2 (90 S/M)
Sumatera Selatan-Tahap 2 (248 S/M)
Penetapan 8: (Diumumkan pada: 11 Desember 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 1019 S/M meliputi Provinsi:
Aceh = 8 S/M
Gorontalo = 15 S/M
Jawa Timur = 539 S/M
Kalimantan Timur = 49 S/M
Kalimantan Utara = 41 S/M
Kepulauan Riau = 20 S/M
Maluku Utara = 102 S/M
Nusa Tenggara Barat = 95 S/M
Sulawesi Tenggara = 50 S/M
Sumatera Utara = 100 S/M
Penetapan 9: (Diumumkan pada: 11 Desember 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 1535 S/M meliputi Provinsi:
Banten = 91 S/M
Bengkulu = 85 S/M
Jambi = 137 S/M
Jawa Tengah = 604 S/M
Kalimantan Barat = 75 S/M
Kalimantan Selatan = 167 S/M
Lampung = 103 S/M
Maluku = 45 S/M
Nusa Tenggara Timur = 103 S/M
Papua = 99 S/M
Sulawesi Barat = 6 S/M
Sulawesi Tengah = 20 S/M
Penetapan SPK: (Diumumkan pada: 21 Desember 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 56 Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Penetapan SK Surveilans 2022:
Telah ditetapkan sebanyak 10 Sekolah/Madrasah
Terima Kasih, semoga bermanfaat.
infromasinya menarik, terima kasih
BalasHapus