Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2022




Apa Itu Akreditasi ?

Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Untuk melaksanakan mandat perundangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menerbitkan Permendikbud nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 59 dinyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. 


Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram Gambar 4.1 dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Penetapan Sasaran sekolah/madrasah

BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.

Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.

2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi

Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi   disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.

Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi  instrumen dan melengkapi data pendukung.

3.  Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi

Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.

 4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor

BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.

BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.

5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.

6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

 Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

 Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

9.  Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi

Hasil  pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.

10. Sosialisasi Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan  melalui seminar, media massa, websitecompactdisk, dan media lainnya.

Baca juga :

Hasil Akreditasi Tahun 2022 - Lengkap 

Manfaat 

Manfaat dari akreditasi :

Sekolah yang sudah terakreditasi oleh BAN SM tentu saja memiliki keunggulan dibandingkan sekolah yang belum terakreditasi. Salah satunya adalah kualitas pendidikan yang lebih terjamin dan dipastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, siswa yang lulus dari sekolah yang sudah terakreditasi juga memiliki nilai plus di mata perguruan tinggi atau dunia kerja.

Untuk mendapatkan akreditasi, sekolah harus mengikuti serangkaian proses evaluasi dan penilaian dari BAN SM. Evaluasi ini meliputi empat aspek utama, yaitu kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan. Setiap aspek ini memiliki standar yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan akreditasi.

Untuk memulai proses akreditasi, sekolah harus mengajukan permohonan ke BAN SM. Setelah itu, BAN SM akan melakukan kunjungan ke sekolah untuk melakukan evaluasi. Evaluasi dilakukan dengan mengamati, menanyakan, dan memeriksa berbagai aspek yang terkait dengan kualitas pendidikan yang diberikan oleh sekolah.

Setelah evaluasi selesai dilakukan, BAN SM akan memberikan laporan hasil evaluasi. Jika sekolah sudah memenuhi standar yang ditetapkan, maka BAN SM akan memberikan akreditasi dengan level tertentu. Level akreditasi ini ditandai dengan huruf A, B, atau C, di mana level A merupakan level tertinggi.

Tentu saja, mendapatkan akreditasi bukanlah suatu hal yang mudah. Sekolah harus memenuhi semua standar yang ditetapkan dan memiliki kualitas pendidikan yang terbaik. Namun, upaya ini akan sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh oleh sekolah dan siswa. Oleh karena itu, sekolah harus berusaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM dan terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.

Dalam hal ini, pemerintah juga berperan penting dalam membantu sekolah untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM. Pemerintah menyediakan berbagai program dan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, seperti program pelatihan untuk guru dan kepala sekolah, bantuan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.

Dengan adanya program dan bantuan dari pemerintah, diharapkan sekolah dapat lebih mudah untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan tingkat akreditasi sekolah di Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai kesimpulan, akreditasi sekolah oleh BAN SM adalah suatu hal yang penting dan harus diperjuangkan oleh setiap sekolah di Indonesia. Dengan terakreditasinya sekolah, maka kualitas pendidikan yang diberikan akan lebih terjamin dan siswa akan memiliki nilai plus di mata perguruan tinggi atau dunia kerja. Oleh karena itu, sekolah harus berusaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BAN SM dan terus meningkat.


Download Pengumuman Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2022

Ditahun 2022, terdapat beberapa proses pelaksanaan, yaitu visitasi ( luring ), visitasi daring ( online ) dan pengajuan akreditasi otomatis.

Dalam kesempatan ini, admin ingin membagikan hasil akreditasi otomatis dari BAN-SM.

Untuk melihat atau mendownload file tersebut bisa dilihat dari web Resmi BAN-SM atau melalui tombol di bawah ini.


SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021


SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 1


SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 2 


SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 3  



Terima kasih, semoga bermanfaat.

 

Posting Komentar untuk "Pengumuman Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2022"