Syarat Pengajuan NUPTK 2015 Bagi PNS, NON PNS Negeri Dan Swasta
Inilah informasi tentang NUPTK untuk Syarat Pengajuan tahun 2015 Bagi PNS, NON PNS di sekolah negeri Dan Swasta. Sistem padamu negeri kini telah menerima ajuan NUPTK baru bagi pendidik dan tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk mendapatkan NUPTK itu sendiri wajib memiliki SK CPNS dan SK bupati/walikota bagi pegawai non pns.
Untuk syarat-syarat lengkapnya bisa anda DOWNLOAD DISINI. Terima Kasih
Posting Komentar untuk "Syarat Pengajuan NUPTK 2015 Bagi PNS, NON PNS Negeri Dan Swasta"
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik.