Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pramuka


Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode yang dianut Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, dalam arti kata tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka maupun World Organization of the Scout Movement (WOSM).
Gerakan Pramuka didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki. Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan atau keterampilan tertentu, tetapi sejalan dengan Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke-21 (The International Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi: (a)  pengembangan kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar” (b) proses untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat” (c) pengembangan karakter, “belajar menjadi seseorang”, dan (d) pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat”.
Arah tujuan dalam pembinaan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya, dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Ekstrakurikuler kepramukaan di Sekolah Dasar, merupakan sistem pendidikan yang tergolong pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian dari sistem pendidikan formal (sekolah dan sebagainya), tetapi merupakan pendidikan luar sekolah yang terorganisasi,sebagai kegiatan ekstra kurikuler yang memiliki tujuan pendidikan  tertentu dan jelas. Namun demikian dalam implementasi telah disepakati antara Departemen Pendidikan Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, bahwa Gugusdepan Gerakan Pramuka dapat diselenggarakan atau berpangkalan di sekolah.
Kepala Sekolah Dasar selaku Ketua majelis pembimbing gugus depan  wajib memahami, mematuhi, dan melaksanakan fungsinya sebagai majelis pembimbing Gugusdepan  Gerakan Pramuka.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bermaksud menumbuhkembangkan kepramukaan di Sekolah Dasar. Sebagai langkah awal adalah menyusun Pedoman Pembinaan Gugus Depan berpangkalan di Sekolah Dasar, dan akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Kepramukaan. Pedoman ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan, serta merupakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepramukaan bagi Tim Pemandu Tingkat Pusat, Tim Pengembang Tingkat Provinsi, dan Tim Pelaksana di Tingkat Kabupaten/Kota.

Selengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini :
PEDOMAN KEGIATAN PRAMUKA
DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN PRAMUKA



Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pramuka"