Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang
bersifat nonpolitik, untuk kaum muda dengan dukungan dan bimbingan anggota
dewasa, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama,
sesuai dengan tujuan, asas-asas dan metode yang dianut Gerakan Pramuka. Gerakan
Pramuka bersifat nonpolitik, dalam arti kata tidak terlibat dalam perjuangan
kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik dan biasanya terpantul dalam
sistem partai-partai politik. Sifat non-politik praktis ini adalah persyaratan
dalam Anggaran Dasar dan merupakan karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka
maupun World Organization of the Scout
Movement (WOSM).
Gerakan
Pramuka didefinisikan sebagai suatu gerakan pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki. Pendidikan bukan hanya proses memperoleh
pengetahuan atau keterampilan tertentu,
tetapi sejalan dengan Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk
Abad Ke-21 (The International Commission on Education for the Twenty-first
Century) menyatakan bahwa pendidikan meliputi: (a) pengembangan kemampuan berpikir atau akal,
yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar bagaimana belajar” (b) proses untuk memperoleh
pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar berbuat” (c) pengembangan karakter,
“belajar menjadi seseorang”,
dan (d) pengembangan sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat”.
Arah tujuan
dalam pembinaan Pramuka adalah mendidik; bukan menginstruksi, bukan mengajar,
tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan daya kemampuan dari anak itu, untuk
mendidik dirinya sendiri, menurut keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang
akan membentuk karakternya, dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan
pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Ekstrakurikuler
kepramukaan di Sekolah Dasar, merupakan
sistem pendidikan yang tergolong pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian
dari sistem pendidikan formal (sekolah dan sebagainya), tetapi merupakan
pendidikan luar sekolah yang terorganisasi,sebagai kegiatan ekstra kurikuler yang memiliki tujuan pendidikan tertentu dan jelas. Namun
demikian dalam implementasi telah disepakati antara Departemen Pendidikan
Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, bahwa Gugusdepan Gerakan
Pramuka dapat diselenggarakan atau berpangkalan di sekolah.
Kepala
Sekolah Dasar selaku Ketua majelis pembimbing gugus depan wajib memahami, mematuhi, dan melaksanakan
fungsinya sebagai majelis pembimbing Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Sejalan
dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bermaksud menumbuhkembangkan
kepramukaan di Sekolah Dasar. Sebagai
langkah awal adalah menyusun Pedoman Pembinaan Gugus Depan berpangkalan di Sekolah Dasar, dan akan
dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Kepramukaan. Pedoman ini disusun sebagai
acuan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan, serta merupakan dukungan
teknis dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepramukaan bagi Tim Pemandu Tingkat Pusat, Tim Pengembang Tingkat
Provinsi, dan Tim Pelaksana di Tingkat Kabupaten/Kota.
Selengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini :
PEDOMAN KEGIATAN PRAMUKA
DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN PRAMUKA
Selengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini :
PEDOMAN KEGIATAN PRAMUKA
DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN PRAMUKA
Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pramuka"
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik.