Pembayaran Aneka Tunjangan dan Profesi Guru Tahun 2015
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download JuknisPembayaran dan Tunjangan Profesi Tahun 2015 berikut ini :
- Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015)
- Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015)
- Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI)
- Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015)
- Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015)
Sumber : P2TK DIKDAS
Posting Komentar untuk "Pembayaran Aneka Tunjangan dan Profesi Guru Tahun 2015"
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik.