Surat Edaran Terkait Dengan Input PKG di Aplikasi SIM Modul PKG 2015
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru sangat terkait dengan kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Penilaian ini sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.
Mulai tahun 2015, PKG digunakan sebagai salah satu syarat agar dapat diterbitkannya SKTP bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Berikut Surat Edaran Resminya :
Berikut kami tambahkan Peraturan yang digunakan dalam surat edaran tersebut :
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
- PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO 160 TAHUN 2014
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Terkait Dengan Input PKG di Aplikasi SIM Modul PKG 2015"
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik.