Download Kisi-kisi UKA Tahun 2015
Dalam rangka melaksanakan program pemerintah terkait peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP) akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru. Penyelenggaraan uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan setelah tujuh tahun kemudian yaitutahun 2012 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru. Setelah tahun 2012 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara bertahap setiap tahun dengan sasaran yang berbeda. Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2015 ini, sasaran UKA adalah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya. Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui mekanisme kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA. Pedoman UKA berisi konsep dan mekanisme kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan UKA.
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk: 1) pemetaan kompetensi, 2) sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan, 3) entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan 4) alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Assalamu alaikum wr wb, saya sekeluarga mengucapkan banyak trima kasih kepada Bpk BUDI SUHARTONO Yg bekerja di BKN pst yg telah membantu kelulusan saya dan sepupu saya untuk lulus CPNS online, saya selalu ingat kata kata bpk bahwa yg mau di terima Cuma 30% sedankan yg mendaftar sekitar 10.000 lebih, jadi kalau tdk ada pegangan memang sulit, Teman teman seperjuangan, sebelumnya saya menjadi guru tenaga honorer kurang dari 7thn dissekolah dasar negeri di probolinggo dan alhamdulillah tahun kemarin saya terangkat menjadi pengawai negeri sipil berkat bantuan Bpk Drs.BUDI SUHARTONO Yg bekerja di BKN pst, beliaulah yang selama ini membantu saya dan sepupu saya menjadi seorang PNS. Teman teman yg ingin di bantu seperti saya silahkan hubungi Bpk Drs.BUDI SUHARTONO Tlp.0853-1144-2258 Siapa tau Bpk mau bantu.
BalasHapus