PKG SYARAT WAJIB TUNJANGAN SERTIFIKASI
Begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk tetap terus mendapatkan tunjangan sertifikasi mulai dari kebutuhan jam mengajar yang harus 24 jam per minggu sampai dengan yang terbaru sekarang terkait dengan penilaian kinerja guru yang menjadi syarat wajib bagi seluruh penerima tunjangan.
Tunjangan Sertifikasi punya syarat baru lagi saat ini penerima tunjangan profesi mesti mengetahui syarat penerima tunjangan profesi pada semestersatu tahun 2015 bukan hanya input JJM yang mesti valid dari hasil data pokok pendidikan dan kita juga nanti akan mengenal ketentuan rasio siswa tiap kelas pada seorang guru yang guna bisa terpenuhinya kriteria ptk yang berhak menerima tunjangan profesi, selain hal tersebut ada beberapa tambahan yang di Infokan oleh Bang Andin P2TK Dikdas Kemdikbud, ada nya unsur PKG atau Penilaian Kinerja Guru menjadi syarat wajib bagi penerima tunjangan sertifikasi pada kali ini. dan selengkapanya:
Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada PENGAWAS SEKOLAH (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada PENGAWAS SEKOLAH (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Assalamu alaikum wr wb, saya sekeluarga mengucapkan banyak trima kasih kepada Bpk BUDI SUHARTONO Yg bekerja di BKN pst yg telah membantu kelulusan saya dan sepupu saya untuk lulus CPNS online, saya selalu ingat kata kata bpk bahwa yg mau di terima Cuma 30% sedankan yg mendaftar sekitar 10.000 lebih, jadi kalau tdk ada pegangan memang sulit, Teman teman seperjuangan, sebelumnya saya menjadi guru tenaga honorer kurang dari 7thn dissekolah dasar negeri di probolinggo dan alhamdulillah tahun kemarin saya terangkat menjadi pengawai negeri sipil berkat bantuan Bpk Drs.BUDI SUHARTONO Yg bekerja di BKN pst, beliaulah yang selama ini membantu saya dan sepupu saya menjadi seorang PNS. Teman teman yg ingin di bantu seperti saya silahkan hubungi Bpk Drs.BUDI SUHARTONO Tlp.0853-1144-2258 Siapa tau Bpk mau bantu.
BalasHapus